BREAKING NEWS: KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Terkait Kasus Suap Dana Alokasi Khusus
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, Budi Budiman, Jumat (23/10/2020)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, Budi Budiman, Jumat (23/10/2020).
Budi adalah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Budi Budiman telah menyandang status tersangka dalam kasus ini sejak 26 April 2019.
Baca juga: Rekam Jejak Budiman Saleh, Dirut BUMN PT PAL yang Diciduk KPK
"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Ghufron mengatakan, Budi akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK C1.
Baca juga: Dorong Penyerahan PSU oleh Pengembang, KPK Rakor dengan Wali Kota Jakut dan Jakbar
Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.
Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca juga: Sebut Jokowi-Maruf Sukses Kebiri KPK, Nasdem: Mungkin ICW Hanya Lihat Banyak Koruptor yang Ditangkap
Mereka di antaranya, Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan).
Kemudian Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR RI 2014-2019), dan Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).
Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Untuk konstruksi perkaranya, sekitar awal tahun 2017 Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.
Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK.
Pada Mei 2017, pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat dengan total sebesar Rp32,8 miliar dan juga DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar, antara lain untuk bidang jalan senilai Rp47,7 miliar dan Bidang Irigasi senilai Rp5,94 miliar.