Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kebakaran Kejagung, Tukang Bangunan Hingga Pejabat PPK Ditetapkan Jadi Tersangka 

Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Kebakaran Kejagung, Tukang Bangunan Hingga Pejabat PPK Ditetapkan Jadi Tersangka 
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, tampak ludes usai dilalap si jago merah, Minggu (23/8/2020). Hampir keseluruhan bangunan Kantor Kejagung hangus akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) malam hingga Minggu pagi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.  

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

GEDUNG KEJAGUNG - Suasana bangunan Kejaksaan Agung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa(1/9/2020). Bangunan cagar budaya yang terbakar pada tanggal 22 Agustus 2020 kemarin balum di pergunakan atau di robohkan karena masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mecari penyebab kebakaran. Kebakaran yang menghanguskan bangunan utama Kejaksaan Agung merugikan negara 1,12 T. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
GEDUNG KEJAGUNG - Suasana bangunan Kejaksaan Agung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa(1/9/2020). Bangunan cagar budaya yang terbakar pada tanggal 22 Agustus 2020 kemarin balum di pergunakan atau di robohkan karena masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mecari penyebab kebakaran. Kebakaran yang menghanguskan bangunan utama Kejaksaan Agung merugikan negara 1,12 T. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Baca juga: Polri Simpulkan Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung RI Tak Ada Unsur Kesengajaan

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

Berita Rekomendasi

"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," tandasnya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas