Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selenggarakan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara Daring

Merespon Covid-19, KPK buka pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara daring dengan metode Asesmen Jarak Jauh (PJJ)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Selenggarakan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara Daring
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) bersama Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan (kanan) dan Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait hasil kajian program kartu prakerja di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2020). KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam empat aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program yaitu terkait proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pusat Edukasi Antikorupsi membuka pendaftaran Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara daring.

Penyelenggaraan kegiatan dilakukan dengan metode Asesmen Jarak Jauh (PJJ).

Hal ini merespons situasi di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tidak memungkinkan asesmen dilakukan secara langsung.

Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan protokol kesehatan 3M yaitu Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak.

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

'Dengan metode asesmen jarak jauh, maka asesor, asesi, dan pengelola Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK berada di tempatnya masing-masing dan terhubung melalui platform digital dan Aplikasi Sertifikasi Antikorupsi (AKSESKU)," ujar Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (23/10/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Kepala Biro Humas Febri Diansyah (kanan), Plh Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kiri) dan Plh Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (kedua kanan) berpegangan tangan usai menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) bersama Kepala Biro Humas Febri Diansyah (kanan), Plh Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati (kiri) dan Plh Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (kedua kanan) berpegangan tangan usai menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ipi menguraikan, ada tiga jalur sertifikasi yang dapat diikuti peserta, yaitu jalur pendidikan dan pelatihan (diklat), jalur pengalaman, dan jalur mata kuliah.

Berita Rekomendasi

Pendaftaran dibuka mulai Oktober sampai dengan November untuk pelaksanaan kegiatan hingga Desember 2020.

"Informasi lengkap tentang jadwal sertifikasi masing-masing jalur dapat diakses melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/lsp/ sertifikasi-penyuluh- antikorupsi/jadwal-sertifikasi ," terangnya.

Kata Ipi, masyarakat yang berminat juga dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi AKSESKU pada tautan https://kpk.indonesia- kompeten.com.

Tutorial menggunakan AKSESKU dapat dilihat pada tautan https://bit.ly/daftarAKSESKU.

"Sedangkan, penjelasan lengkap mengenai syarat serta proses sertifikasi dapat disimak di kanal Youtube Pusat Edukasi Antikorupsi dengan tautan http://bit.do/sertifikasiPAK," jelasnya.


Ipi menjelaskan, Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi adalah proses pemberian sertifikat pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi.

Baca juga: KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Sebagai Tersangka Suap DAK

Melalui sertifikasi ini, KPK berharap upaya pemberantasan korupsi melalui strategi pendidikan antikorupsi dapat dilakukan lebih masif, efektif, dan berdampak karena para penyuluh yang mengampunya dipastikan kompeten sesuai dengan standar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas