Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman tapi Kenapa Ada Pasal yang Hilang?

Draf Undang-Undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halamannya setelah diserahkan DPR ke pemerintah

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman tapi Kenapa Ada Pasal yang Hilang?
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (tengah) dan Menkumham, Yasonna Laoly (kiri) saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Undang-Undang Cipta Kerja kembali mengalami perubahan jumlah halamannya setelah diserahkan DPR ke pemerintah pada Rabu (14/10/2020).

Hari ini beredar draf UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.

Padahal draf final undang-undang tersebut setebal 812 halaman.




Artinya, ada penambahan 375 halaman.

Baca juga: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Makassar Berujung Bentrok, Ambulans Dibakar

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan ada perubahan halaman draf UU Cipta Kerja usai dipegang oleh pemerintah.

"Itu perubahan format kertas disesuaikan dengan lembar negara, aku sudah cek ke Kementerian Sekretaris Negara. Jadi format kertas disesuaikan dengan lembar negara," kata Willy saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).

Meski ada perubahan halaman, kata Willy, tidak ada perubahan subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna, hingga akhirnya diserahkan ke pemerintah

BERITA TERKAIT

"Tidak ada subtansi yang berubah," ucap politikus NasDem itu.

Baca juga: Pasal 46 Soal Migas Hilang Dari UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan DPR RI

Mengutip Kompas.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah telah menerima naskah Undang-Undang Cipta Kerja terbaru.

Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan, naskah UU Cipta Kerja yang diterima tersebut setebal 1.187 halaman.

"Iya, MUI dan Muhammadiyah sama-sama terima yang tebalnya 1.187 halaman. Soft copy dan hard copy dari Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara)," kata Muhyidin kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Diketahui sebelumnya, setidaknya ada lima draf yang beredar di publik.

Baca juga: Istana Pastikan Naskah UU Cipta Kerja yang Akan Ditandatangani Jokowi Sama dengan yang Disetor DPR

Pertama RUU setebal halaman 1.028 pada Maret 2020. Kedua versi 905 halaman pada 5 Oktober 2020. Ketiga versi 1.052 halaman pada 9 Oktober 2020.

Kemudian, Keempat ‎1.035 halaman pada 12 Oktober, dan kelima versi 812 halaman pada pada 12 Oktober 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas