Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dihukum Maksimal
Pestisida yang beredar di lapangan harus sesuai komposisi yang didaftarkan dan jangan sampai usai izin dan dikemas dalam botol dikurangi komposisinya
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Upaya ini dinilainya ikut mendorong terwujudnya swasembada pangan juga untuk menjaga ketahanan pangan nasional demi memenuhi kebutuhan pangan 270 juta jiwa masyarakat Indonesia.
Baca juga: Panen Padi di Konawe Selatan, Mentan SYL: Jadilah Pejuang Pertanian
Dia menjelaskan, selama pandemik yang terjadi saat ini, sektor pertanian masih bertumbuh sebesar 16,24%, tertinggi di antara sektor lainnya sehingga harus dipertahankan dan difokuskan.
Direktur Eksekutif CropLife Indonesia Agung Kurniawan menyampaikan, perang terhadap pemalsuan produk ini tidak hanya dilakukan baru-baru ini saja, namun sudah dilakukan sejak sepuluh tahun yang lalu.
"Dimulai dari 2010-2018 CropLife Indonesia, berfokus pada edukasi dan kampanye ditingkat petani, PPL dan kios serta container management (wadah bekas pestisida)," ungkap Agung.
Sepanjang 2019-2020 ini pihaknya berfokus pada sinergitas para stakeholder dari pusat maupun daerah, terutama untuk penegakan hukum.
Untuk program 2021-2022 pihaknya sudah menyusun rencana memperkuat kolaborasi dan berkelanjutan dengan melakukan pengawasan bersama dan pendekatan di level nasional.
Penegakan hukum sudah dilakukan selama tahun 2019-2020 seperti kasus pestisida ilegal di Brebes, Jawa Tengah yang akan menjadi role model bagi daerah-daerah lain mengingat Brebes merupakan daerah dengan pengguna pestisida terbesar se-Asia Tenggara.
“Di tengah pandemik Covid 19 ini, kami memberikan konsen dan fokus lebih terhadap topik anti pemalsuan ini karena kami tidak ingin krisis kesehatan yang sudah terjadi di Indonesia ini berakibat juga menjadi krisis pangan akibat ulah oknum-oknum yang merugikan petani,” imbuhnya.
Dari segi penegakan hukum, Kanit V DitTipidter Bareskrim Polri AKBP Sugeng Irianto, juga menyampaikan tentang penegakan hukum dalam penanganan kasus pestisida palsu dapat dikenakan pasal berlapis.
"Seperti yang terjadi di Brebes pada awal tahun 2019 dan 2020, penegakan hukum dapat dilakukan dengan penggunaan UU RI tahun 2019 pasal 123 dan 124 dengan pidana maksimal 7 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," ungkapnya.
Seminar ini juga dihadiri Guru Besar Fakultas Pertanian IPB sekaligus Ketua Tim Tehnis Komisi Pestisida Prof. Dr. Ir. Dadang, M.Sc.
Dia menyampaikan makalahnya berjudul “Teknologi Perlindungan Tanaman, Dampak negatif dan Potensi Resiko dari Penyebaran Produk Palsu dan Ilegal bagi Tanaman”.