Penghapusan Pasal 46 dalam Draf UU Cipta Kerja Tuai Polemik, Ini Tanggapan Pihak Istana dan DPR
Pihak Istana dan DPR angkat bicara mengenai gegernya penghapusan satu pasal dalam draf UU Cipta Kerja.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
"Kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman.
Supratman menjelaskan, Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
Dia mengatakan, pemerintah sempat mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan menambahkan satu ayat, tetapi tidak disetujui.
Namun, Pasal 46 masih tercantum dalam naskah setebal 812 halaman yang dikirim DPR ke Setneg.
Ketentuan pengubahan pasal itu pun sebelumnya tercantum dalam Pasal 40 angka 7.
Supratman pun telah mengonsultasikan soal temuan Setneg itu kepada para kolega di Baleg.
Ia memastikan pasal tersebut seharusnya tidak ada.
Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 1.187 Halaman tapi Kenapa Ada Pasal yang Hilang?
"Ternyata masih tercantum ayat (1) sampai (4). Karena tidak ada perubahan, oleh Setneg itu mengklarifikasi ke Baleg."
"Saya pastikan setelah berkonsultasi semua ke kawan-kawan itu benar seharusnya tidak ada," tegas Supratman.
Sementara, Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengakui pihak Sekretariat Negara menghapus satu pasal dalam naskah UU Cipta Kerja.
Ia pun membenarkan, pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.
Namun, pasal itu tidak ada dalam UU Cipta Kerja terbaru versi 1187 halaman yang diserahkan pemerintah ke ormas MUI, NU, dan Muhammadiyah.
Baca juga: Pasal 46 UU Cipta Kerja Dihapus, PKS: Seharusnya Cermat Sebelum Diketok di Paripurna
Dini menyebut, pasal tersebut dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah.
"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final."
"Karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," kata Dini saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).