Penghapusan Pasal 46 dalam Draf UU Cipta Kerja Tuai Polemik, Ini Tanggapan Pihak Istana dan DPR
Pihak Istana dan DPR angkat bicara mengenai gegernya penghapusan satu pasal dalam draf UU Cipta Kerja.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh.
Dini mengakui, sesudah UU disahkan dalam rapat paripurna, tak boleh lagi ada perubahan substansi.
Namun, Dini menegaskan, penghapusan pasal itu bukan berarti mengubah substansi dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu.
"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo."
"Dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," jelasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharini/Ihsanuddin)
Berita Rekomendasi