Istana dan Baleg DPR Satu Suara, Direktur PUSaKO : Menambah Kecacatan Pembentukan UU Cipta Kerja
Jubir Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti mengakui ada penghapusan pasal di UU Cipta Kerja, pasal tersebut dihapus karena kembali ke UU lama soal Migas
Editor: Theresia Felisiani
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Jakarta Pusat pada Rabu (4/12/2019).
Berdasarkan hal tersebut, Ilham mengatakan, sudah seharusnya presiden mengambil tindakan dengan membatalkan UU Cipta Kerja dan melakukan executive review atau legislative review.
"Nah, dari sini harusnya presiden, karena bolanya ada di presiden, kalau presiden tidak mau tercatat sebagai presiden yang mengesahkan UU siluman, lebih baik membatalkan UU Cipta kerja ini, dan langkah yang dapat diterima adalah executive review atau legislative review," ucapnya.(tribun network/yud/mam/dod)