Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Hormati Hasil Penyidikan dan Penetapan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Boyamin menilai kepolisian sudah berusaha mencari penyebab kebakaran hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kebakaran tersebut.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MAKI Hormati Hasil Penyidikan dan Penetapan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ahli forensik kebakaran, Yulianto memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan pihaknya menghormati hasil penyidikan dan penetapan delapan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terhadap proses penyidikan Bareskrim yang menetapkan tersangka atas kebakaran gedung Kejaksaan Agung kemarin, saya tetap pada posisi menghormati proses-proses itu," ujar Boyamin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/10/2020).

Boyamin menilai kepolisian sudah berusaha mencari penyebab kebakaran hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kebakaran tersebut.

Baca juga: Tak Hanya Gedung Kejaksaan Agung, Ini 6 Kasus Kebakaran Hebat yang Dipicu Puntung Rokok

Karenanya, dia mengambil sikap menghormati kinerja penyidik Bareskrim Polri. Termasuk dengan penetapan tersangka dari tukang bangunan hingga pejabat di Kejaksaan Agung.

"Karena apapun yang dilakukan kepolisian sudah sesuai koridor, berusaha mencari penyebab kebakaran dan siapa-siapa yang diduga terkait atau terlibat dengan kebakaran tersebut," kata dia.

"Dan saya juga tetap menghormati penetapan tersangka delapan orang mulai tukang sampai pemilik PT yang melakukan rehab dan juga kemudian sampai pada posisi pejabat di Kejaksaan Agung yang menunjuk PT tersebut untuk melakukan rehab di lantai enam Gedung Kejagung," imbuh Boyamin.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Baca juga: Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Tetapkan 8 Tersangka, 5 Diantaranya Tukang

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Baca juga: Terungkap Cleaning Service Tajir Tak Terlibat Kebakaran Kejagung, Bareskrim: Saldo Rekeningnya Wajar

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," tandasnya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas