Masyarakat Masih Ragu Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran, MAKI Minta Bareskrim Rekonstruksi
Ia mengaku menghormati hasil penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta penetapan delapan tersangkanya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku menghormati hasil penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta penetapan delapan tersangkanya.
Hanya saja, Boyamin juga tetap mengkritisi Bareskrim Polri, karena banyaknya keraguan masyarakat perihal puntung rokok yang bisa menyebabkan kebakaran sebesar itu di Kejagung.
"Tetap saya mengkritisi untuk menjawab keraguan masyarakat karena prosesnya selalu ditanyakan, kenapa hanya puntung rokok bisa membakar semua gedung?" ujar Boyamin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: MAKI Hormati Hasil Penyidikan dan Penetapan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Boyamin pun meminta agar Bareskrim Polri segera melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) Gedung Kejagung yang terbakar.
"Maka saya mohon kepada Bareskrim segera melakukan rekonstruksi di Gedung Kejagung. Intinya untuk menjawab keraguan puntung rokok (sebagai) penyebab kebakaran, MAKI meminta penyidik Bareskrim segera melakukan rekonstruksi di TKP Gedung Kejagung setelah penetapan delapan tersangka kemarin," tegasnya.
Baca juga: Meski Semua CCTV Terbakar, Polri Pastikan Tak Ada Unsur Kesengajaan Dalam Kebakaran Gedung Kejagung
Rekonstruksi yang dimaksud Boyamin adalah apa saja yang terjadi sebelum kebakaran terjadi, seperti dari pagi hari, apa saja yang dikerjakan para tersangka hingga pada saat kebakaran terjadi.
"Misalnya terkait puntung rokok, bagaimana itu bisa membesar dan apakah memang betul mereka berusaha memadamkan. Kalau berusaha memadamkan kan mestinya bisa padam," kata Boyamin.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang muncul di masyarakat dapat terjawab apabila penyidik Bareskrim melakukan rekonstruksi secara terbuka.
"Jadi dapat diliput oleh media massa, bahkan kalau perlu disiarkan langsung proses-proses itu setransparan mungkin dan pada posisi tertentu masyarakat bisa memberikan penilaian," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.