Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Resmi Ditahan, Wali Kota Tasikmalaya Jalani Isolasi Mandiri Selama 14 Hari di Rutan Cabang KPK C1

Menyandang status tersangka sejak 26 April 2019, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akhirnya ditahan KPK pada Jumat (23/10/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Resmi Ditahan, Wali Kota Tasikmalaya Jalani Isolasi Mandiri Selama 14 Hari di Rutan Cabang KPK C1
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam pertemuan tersebut, Budi meminta bantuan Yaya Purnomo untuk peningkatan Dana DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 dari tahun sebelumnya, dan kemudian Yaya Purnomo berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya.

Setelah adanya komitmen Yaya Purnomo akan memberikan prioritas dana kepada Kota Tasikmalaya, Budi diduga memberi uang sebesar Rp200 juta kepada Yaya Purnomo.

Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (23/5/2018). Yaya diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Yaya Purnomo berjalan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (23/5/2018). Yaya diperiksa sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sekitar bulan Desember 2017, setelah Kementerian Keuangan mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk di dalamnya untuk Pemerintah Kota Tasikmalaya, Budi diduga kembali memberikan uang kepada Yaya Purnomo melalui perantaranya sebesar Rp300 juta.

Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya Purnomo, kemudian pada tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK Tahun Anggaran 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar, dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.

Kemudian pada sekitar April 2018, Budi Budiman kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 tersebut.

Atas perbuatannya, Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ilham/tribunnetwork/cep)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas