Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Resmi Ditahan, Wali Kota Tasikmalaya Jalani Isolasi Mandiri Selama 14 Hari di Rutan Cabang KPK C1

Menyandang status tersangka sejak 26 April 2019, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman akhirnya ditahan KPK pada Jumat (23/10/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Resmi Ditahan, Wali Kota Tasikmalaya Jalani Isolasi Mandiri Selama 14 Hari di Rutan Cabang KPK C1
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022, Budi Budiman, Jumat (23/10).

Budi adalah tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Budi Budiman telah menyandang status tersangka dalam kasus ini sejak 26 April 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10).

Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). KPK resmi menahan Budi Budiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, Ghufron mengatakan, Budi akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK C1.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2019 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Mereka di antaranya, Amin Santono (Anggota Komisi XI DPR RI), Eka Kamaluddin (Swasta/perantara), Yaya Purnomo (Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Ahmad Ghiast (Swasta/kontraktor), Sukiman (Anggota DPR RI 2014-2019), dan Natan Pasomba (Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua).

Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merilis penahanan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merilis penahanan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Suap DAK

Untuk konstruksi perkaranya, sekitar awal tahun 2017 Budi Budiman diduga bertemu dengan Yaya Purnomo untuk membahas alokasi DAK Tahun Anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan Budi bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK.


Pada Mei 2017, pemerintah Tasikmalaya mengajukan usulan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat dengan total sebesar Rp32,8 miliar dan juga DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 53,7 miliar, antara lain untuk bidang jalan senilai Rp 47,7 miliar dan Bidang Irigasi senilai Rp 5,94 miliar.

Pada sekitar bulan Agustus 2017, Budi Budiman kembali bertemu Yaya Purnomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas