Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbakarnya Gedung Kejagung RI, Komisi III : Pejabat Terkait Harus Bertanggung Jawab

Adies juga mempertanyakan pembersih yang tidak berizin bisa beredar di gedung-gedung pemerintah, termasuk di Kejagung

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terbakarnya Gedung Kejagung RI, Komisi III : Pejabat Terkait Harus Bertanggung Jawab
surya.co.id/samsul arifin
Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir seusai rapat di Kejati Jatim, Rabu (2/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi III DPR RI angkat suara menanggapi hasil penyidikan dan penetapan delapan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, khususnya Dirpidum Bareskrim yang telah berhasil mengungkap kasus tersebutndengan cepat dan cermat serta penuh kehati hatian.

"Ini terbukti dengan 131 org saksi yang diperiksa serta beberapa kali memeriksa lokasi TKP dengan teliti dan melibatkan ahli-ahli di bidang masing-masing," kata Adies kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Menurut politikus Partai Golkar itu, pejabat terkait harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Tidak bisa hanya bawahan karena semua yang terkait dan yang mempunyai tanggung jawab, harus merasakan hukuman akibat kelalaian yang mengakibatkan terbakarnya gedung itu.

"Pejabat terkait harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Tidak bisa hanya bawahan, karena semua yang terkait dan yang mempunyai tanggung jawab, harus merasakan hukuman akibat kelalaian yang mengakibatkan terbakarnya gedung itu," ucap Sekretaris fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Adies mengatakan kasus tersebut memberikan pembelajaran agar setiap pekerjaan, apapun itu pekerjaannya harus dan wajib menjalankan standar operasional dan prosedur.

Sehingga sekecil apapun tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Selain itu, Adies juga mempertanyakan pembersih yang tidak berizin bisa beredar di gedung-gedung pemerintah, termasuk di Kejagung. Padahal seharusnya sudah ada SOP terkait penggunaan anggaran dan SDM.

"Semua kan sudah ada anggarannya, jadi pergunakan anggaran itu untuk membeli barang-barang yang berkualitas baik. Berkaca dari pengalaman terbakarnya gedung Kejagung ini, saya harap ada perbaikan di seluruh jajaran pemerintahan, baik itu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, agar betul-betul cermat dan teliti dalam mengelola anggaran dan memilih semua material kebutuhan di instansinya masing-masing," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Penyidik Bareskrim Diminta Buka Opsi Pengenaan Pasal Ini kepada Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.

Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas