Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbakarnya Gedung Kejagung RI, Komisi III : Pejabat Terkait Harus Bertanggung Jawab

Adies juga mempertanyakan pembersih yang tidak berizin bisa beredar di gedung-gedung pemerintah, termasuk di Kejagung

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terbakarnya Gedung Kejagung RI, Komisi III : Pejabat Terkait Harus Bertanggung Jawab
surya.co.id/samsul arifin
Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir seusai rapat di Kejati Jatim, Rabu (2/9/2020). 

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.

Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.

Baca juga: Terungkap Cleaning Service Tajir Tak Terlibat Kebakaran Kejagung, Bareskrim: Saldo Rekeningnya Wajar

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," tandasnya.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas