Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Gus Nur Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Gus Nur Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. Penahanan tersebut lantaran pemeriksaan yang dilakukannya oleh penyidik telah lebih dari 1x24 jam.

"Iya, sudah ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (25/10/2020).

Menurut Argo, Gus Nur dilakukan penahanan sementara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sebaliknya, penahanan dilaksanakan selama 20 hari ke depan.

"Ya (Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Red)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Baca juga: Gus Nur Ditangkap saat Sedang Bekam

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi.

Baca juga: Cerita Detik-detik Gus Nur Ditangkap Polisi Saat Dibekam, Anak Cerita Saat Rumah Digeledah

Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.

"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.

Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

Baca juga: Kabareskrim: Gus Nur Ditangkap Atas Laporan Beberapa Cabang NU Pusat dan Wilayah

"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.

Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM. Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas