Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Nur Ditangkap saat Sedang Bekam

Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gus Nur Ditangkap saat Sedang Bekam
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Padahal, Gus Nur baru divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun bui dalam kasus serupa pada Oktober 2019.

Saat itu, Gus Nur menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) dengan umpatan kotoran yang direkam di sosial media YouTube.

Namun majelis hakim tak memerintahkan penahanan terhadap Gus Nur.

"Pada tahun 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya," ucap Helmy.

Helmy menyatakan ucapan Gus Nur yang menyatakan NU organisasi yang beranggotakan PKI, liberal, dan lain sebagainya merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah. Ia menilai sudah seharusnya Gus Nur sebagai penceramah berbahasa yang santun.

"Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian," tutupnya.(tribun network/dng/mam/kuh/dod)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas