Irjen Napoleon Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra pada 2 November
Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan jalani sidang perdana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra pada 2 November 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perkara dugaan suap penghapusan nama terpidana perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri.
Keempat terdakwa, yakni mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara dugaan suap terkait red notice Djoko Tjandra, Senin(2/11/2020).
Baca juga: PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus Djoko Tjandra Cs Awal November 2020
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara keempat terdakwa pada Jumat (23/10/2020).
Selain telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 2 November 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sudah menetapkan Majelis Hakim yang menangani keempat terdakwa.
Adapun hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut di antaranya Hakim Muhammad Damis selaku Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Saefudin Zuhri dan Joko Subagyo.
Baca juga: 6 Fakta Sidang Surat Jalan Palsu: Djoko Tjandra Tidur, Brigjen Prasetijo Tidak Kenakan Seragam Dinas
"Sidang pertama di rencanakan hari Senin, Tanggal 2 November 2020, pukul 10.00 WIB," kata Bambang dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).
Selain perkara red notice, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menetapkan sidang perdana perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Andi Irfan Jaya akan digelar pada hari yang sama, yakni 2 November 2020.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soroti Salah Tulis Nama Kliennya dalam Dakwaan Jaksa
Majelis Hakim yang menangani perkara Andi Irfan Jaya yang diduga sebagai perantara suap Jaksa Pinangki berbeda dengan Majelis Hakim perkara red notice.
"Terdakwa Andi Irfan Jaya, dipimpin oleh IG Eko Purwanto, sebagai Ketua Majelis Hakim; Sunarso, Hakim Anggota 1 atau Hakim Karier; dan Moch Agus Salim, Hakim Ad-hoc," kata Bambang.
Irjen Napoleon Janji Buka-bukaan
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya melimpahkan berkas perkara serta para tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Dalam proses pelimpahan ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020) kemarin, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo sempat berganti pakaian sebanyak tiga kali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.