Irjen Napoleon Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra pada 2 November
Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan jalani sidang perdana kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra pada 2 November 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Meski pada kenyataannya kemarin Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetio tidak diborgol, sementara biasanya para tahanan polisi selalu diborgol saat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Di luar perlakukan berbeda itu, Awi mengatakan bahwa penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus red notice Djoko Tjandra.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Berbaju Tahanan Tapi Tak Diborgol, Polri : Tak Ada Perbedaan
Karena itu polisi kemudian menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.
"Hari ini, Jumat 16 Oktober 2020 pagi tadi penyidik tipikor telah melaksanakan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jaksel, yaitu tersangka NB (Napoleon Bonaparte), PU (Prasetijo Utomo), dan TS (Tommy Sumardy)," kata Awi di Divisi Humas Polri, Jumat (16/10/2020).
Sementara itu, aktor utama yakni Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini Irjen Napoleon dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf A dan B tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 6 tahun. Jabatannya juga langsung dicopot Kapolri Jenderal Idham Azis.
Saat usai pemberkasan di Kejari Jakarta Selatan kemarin, Napoleon sempat menanggapi pertanyaan awak media yang mencecarnya terkait kesiapan menjalani sidang.
Napoleon menyebut akan ada waktu untuk membuka semua perkara ini.
"Ada waktu mainnya, tunggu tanggal mainnya," kata Napoleon, Jumat (16/10/2020).
Namun, Napoleon tidak menyebutkan maksud pernyataannya itu. Dia langsung masuk ke mobil tahanan.
Sementara Brigjen Prasetijo Utomo tak mengeluarkan pernyataan apa pun saat keluar dari kantor Kejari Jakarta Selatan.
Ia bungkam dan menghindar dari pertanyaan awak media yang mencecarnya.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.
Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.