Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tahanan, Gus Nur Khusuk menjadi Makmum Shalat di Bareskrim di Sela Pemeriksaan

Di sela pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan Gus Nur untuk menunaikan ibadah salat magrib.

Penulis: Yulis
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Tahanan, Gus Nur Khusuk menjadi Makmum Shalat di Bareskrim di Sela Pemeriksaan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM -- Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kini menjalani pemeriksaan intensif, setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, tadi siang.

Di sela pemeriksaan, penyidik memberikan kesempatan Gus Nur untuk menunaikan ibadah salat magrib.

"Tadi azan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu isoma (istirahat, salat, makan) yang merupakan hak tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/2020).

Slamet menuturkan pemeriksaan dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan salat dan menyantap makanan.

Baca juga: Politisi Nasdem Dukung Bareskrim Tangkap Gus Nur, Jangan Ada Lagi yang Keluhkan Penangkapan Itu

Dari foto yang diterima awak media, Gus Nur terlihat mengenakan baju koko putih dan celana panjang hitam.

Gus Nur nampak menunaikan salat berjamaah dengan penyidik.

Salat berjamaah ini diimami oleh seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan 'Siber Polri' pada bagian punggungnya.

BERITA TERKAIT

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur (Jatim) tengah malam tadi.

Baca juga: Gus Nur Ditangkap, PBNU: Jangan Jadikan Orang Ini Rujukan Dalam Beragama

Gus Nur dibawa langsung dari kediamannya di Malang, Jawa Timur ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Gus Nur dinilai menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU.

Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap NU

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Kini Gus Nur berstatus tersangka. Slamet sebelumnya menjelaskan keputusan menahan atau tidak Gus Nur ditentukan dalam 1 x 24 jam usai penangkapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas