Kompolnas: Hasil Penyidikan Kasus Kebakaran Kejagung Harus Bisa Dipertanggungjawabkan di Persidangan
Kompolnas mengharapkan hasil penyidikan kebakaran Kejaksaan Agung RI yang telah diumumkan Bareskrim Polri bisa dipertanggungjawabkan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan hasil penyidikan kebakaran Kejaksaan Agung RI yang telah diumumkan Bareskrim Polri bisa dipertanggungjawabkan di persidangan.
"Saya berharap penyidik dalam melakukan lidik sidik berpegang pada scientific crime investigation, sehingga hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).
Poengky menerangkan penyidik harus dapat menepis keraguan masyarakat yang menduga kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI dengan kasus yang tengah ditangani korps Adhyaksa itu.
"Penyidik diharapkan dapat melaksanakan penyidikan secara profesional dan mandiri yang dikuatkan dengan scientific crime investigation, sehingga dapat menepis kecurigaan publik yang mengaitkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung," katanya.
Baca juga: Tak Hanya Gedung Kejaksaan Agung, Ini 6 Kasus Kebakaran Hebat yang Dipicu Puntung Rokok
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.
Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
Baca juga: Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Tetapkan 8 Tersangka, 5 Diantaranya Tukang
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: 4 Fakta Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung,Penyebab Kebakaran hingga Nasib Cleaning Service Tajir
Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," ucapnya.