BREAKING NEWS: Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain itu, Benny Tjokrosaputro juga menjabat sebagai direksi di PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Suba Indah Tbk.
Benny Tjokro juga didapuk menjadi komisaris utama di PT Armidian Karyatama Tbk.
Benny Tjokrosaputro sempat masuk dalam majalah Forbes tahun 2019.
Ia didapuk ke dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2018.
Kekayaan Benny Tjokrosaputro mencapai 670 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,18 triliun.
Kontroversi
Benny Tjokrosaputro awalnya menjadi salah satu saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung dalam penyelidikan hingga kemudian dijadikan tersangka dan terdakwa.
PT Hanson International Tbk (MYRX) diduga menampung dana dari Jiwasraya.
Tak hanya Jiwasaraya, dalam kasus kerugian Asabri, nama PT Hanson Internasional maupun Benny Tjokro juga terseret.
Benny Tjokro juga diketahui memiliki porsi saham yang besar di Hanson Internasional dengan kepemilikan 4,25 persen atau 3.685.467.431 saham.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memiliki utang ke PT Asabri (Persero).
Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Benny diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
Riwayat Karier
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.