Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati Main Layang-layang, Jangan di Kawasan Keselamatan Penerbangan, Ini Sanksinya

Maraknya layang-layang yang diterbangkan di kawasan bandara, bahkan tak jarang mengancam keselamatan penerbangan disorot.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hati-hati Main Layang-layang, Jangan di Kawasan Keselamatan Penerbangan, Ini Sanksinya
Dok. PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto via Kompas.com
Layang-layang yang menyangkut di landing gear sebelah kiri pesawat Citilink pada Jumat 23 Oktober 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya layang-layang yang diterbangkan di kawasan bandara, bahkan tak jarang mengancam keselamatan penerbangan disorot.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memproses hukuman pelaku yang bermain layang-layang di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.

Lanjut Novie, hal ini sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2.

Undang -Undang ini berbunyi: Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Baca juga: Layangan Nyangkut di Roda Pesawat Citilink: Akibatnya Fatal Jika Tersangkut di Propeller

Baca juga: Sempat Terlihat Berswafoto di Jembatan Layang Lalu Menghilang, Pemuda Ini Ternyata Tewas Terjatuh

Layangan merah putih.
Layangan merah putih. (Tribunnews.com/Mafani Fidesya Hutauruk)

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan dan Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan bersama aparat keamanan untuk tindak lanjut pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," kata Novie.

BERITA REKOMENDASI

Ia menambahkan, bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk melakukan kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP.

"Wilayah KKOP tersebut adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud," ujar Novie.

Novie mengaku sering sekali mendapat laporan dari pilot, terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

"Adanya layang-layang ini apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat, dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take- off ataupun landing pesawat," kata Novie.

Novie mengingatkan, mari kita budayakan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dengan tujuan terciptanya keselamatan, keamanan dan kenyamanan bersama.

Citilink yang sedang terbang
Citilink yang sedang terbang (Flickr/Ya, saya inBaliTimur)

Citilink Tersangkut Layangan Saat Pendaratan

Sebelumnya, maskapai penerbangan Citilink Indonesia dengan nomor penerbangan QZ 1107 jenis ATR 72-600 dikabarkan tersangkut layangan saat melakukan pendaratan di Bandara Adisucipto, Jumat (23/10/2020) sore.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas