Jaksa Agung RI Klaim Selamatkan Uang Negara Ratusan Triliun Selama 1 Tahun Kerjanya
"Selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp 338,8 triliun
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan RI mengklaim telah menyelamatkan uang negara ratusan triliun selama satu tahun kepemimpinan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Khususnya pada Kejaksaan RI bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono saat rilis terkait capaian kinerja 1 tahun Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Senin (26/10/2020).
"Selama periode Oktober 2019 hingga Oktober 2020 telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp 338,8 triliun dan USD 11 ribu USD," kata Hari Setiyono di Kejagung RI, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Satu Tahun Kinerja Jaksa Agung, 101 Perkara Diselesaikan Dengan Cara Restorative Justice
Rinciannya, Bidang Datun Kejaksaan Agung telah berhasil melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 323 triliun dan bidang datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Negeri di seluruh Indonesia dengan nilai penyelamatan yang dibukukan adalah sebesar Rp 16 triliun dan USD 11.839.755.
"Adapun pemulihan keuangan negara yang berhasil dicapai bidang Datun Kejagung telah berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 253 triliun dan Bidang Datun Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 10 triliun dan USD406.906," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.