Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Suap Kalapas Sukamiskin ke Penjara
Majelis Hakim menyatakan Radian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Radian Azhar ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Radian bakalan menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan.
"Jumat (23/10/2020) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No.32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 23 September 2020 atas nama terpidana Radian Azhar yang telah berkekuatan hukum tetap," terang Ali dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Ali mengatakan, Radian juga dibebani membayar pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: KPK Eksekusi Benhur Lalenoh, Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Sukamiskin
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap bos PT Glori Karsa Abadi Radian Azhar, Rabu (23/9/2020).
Majelis Hakim menyatakan Radian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin
Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim yang dipimpin Daryanto mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai Radian tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta pernah dihukum.
Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim menilai Radian bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatan.
Dalam perkara ini, Radian terbukti memberikan sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam kepada Wahid Husein yang telah menjadi terpidana kasus ini.
Pemberian mobil yang menggunakan nama Muahir, anak buah Radian itu sehubungan dengan bantuan Wahid Husein menjadikan perusahaan Radian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.