Kasus OTT UNJ: Dewas KPK Harus Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri dan Karyoto
Kurnia menguraikan, ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kasus OTT UNJ: Dewas KPK Harus Periksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri dan Karyoto](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putusan-sidang-etik-ketua-kpk-firli-bahuri_20200924_130040.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua (Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK dan Karyoto selaku Deputi Penindakan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas pada Senin (26/10/2020) ini.
Adapun latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan petikan putusan APZ (Aprizal, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK), diduga terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh keduanya,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (26/10/2020).
Kurnia menguraikan, ICW mencatat setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi.
Pertama, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud).
Padahal, menurut Kurnia, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal sudah menjelaskan bahwa setelah Tim Pengaduan Masyarakat melakukan pendampingan, ternyata tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.
![Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/peneliti-indonesia-corruption-watch-icw-kurnia-ramadhana.jpg)
“Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” katanya.
Kedua, Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya.
Baca juga: ICW Minta Dewan Pengawas KPK Telusuri Perintah Firli Bahuri Terkait Penanganan Perkara Rektor UNJ
“Padahal ia diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK,” sebut Kurnia.
Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.
“Padahal, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para Pimpinan KPK,” ujar Kurnia.
![Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/10/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/deputi-penindakan-kpk-karyoto-di-gedung-merah-putih-kpk.jpg)
Keempat, tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Itjen Kemendikbud diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.
“Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial,” tutur Kurnia.
Maka dari itu, berdasarkan empat hal tersebut, ICW menduga tindakan keduanya telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.