Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Ekonomi Bisa Tumbuh dengan UU Cipta Kerja

Sebab, menurut Adib, selama ini banyak peraturan daerah yang bermasalah dan tidak sinkron dengan peraturan di atasnya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat Sebut Ekonomi Bisa Tumbuh dengan UU Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Undang Undang (UU) Cipta Kerja disambut baik berbagai kalangan. Regulasi sapu jagat ini diyakini mampu mengurai berbagai tumpang tindih regulasi di pusat dan daerah.

Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul mengatakan, salah satu tujuan pemerintah menyusun UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan izin berusaha.

Sebab, menurut Adib, selama ini banyak peraturan daerah yang bermasalah dan tidak sinkron dengan peraturan di atasnya.

Baca juga: Diduga Stres karena Masalah Ekonomi, Pria Ini Nekat Bakar Diri di Pinggir Kali Ciliwung

Kondisi ini, lanjut Adib, menyebabkan pengurusan izin memakan waktu lama dan banyak menguras biaya.

“Perizinan berbelit-belit itu terjadi, makanya investor enggan masuk. Sementara izin di pemerintah daerah ini terkadang tidak jalan karena banyak oknum-oknum yang bermain,” kata Adib, Minggu (25/10/2020) kemarin.

Akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) ini mengatakan, kelahiran UU Cipta Kerja ini menjadi sebuah evaluasi atas tumpang tindih regulasi. Dengan begitu, ekonomi Indonesia bisa segera tumbuh.

Baca juga: Menko Perekonomian : Ekonomi Indonesia Minus 1,7 Hingga 0,6 Persen di Akhir Tahun 

"Proses perizinan harus cepat. Tidak boleh ada tumpang tindih regulasi kalau kita mengharapkan ekonomi tumbuh,” kata Adib.

Berita Rekomendasi

Meski mendukung adanya penyederhanaan regulasi, Adib memberi catatan agar pemerintah daerah tetap dilibatkan dalam memgawal regulasi sapu jagat tersebut.

“Pemerintah daerah bisa melakukan supervisi untuk memastikan yang diberikan izin itu layak atau tidak,” kata Adib.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas