Polri Minta Gus Nur Ajukan Praperadilan Jika Keberatan Soal Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan tiga saksi yang diperiksa tersebut termasuk keterangan Gus Nur yang juga sebagai tersangka.
"Jadi untuk saksi sudah tiga yang diperiksa, termasuk tersangka. Saksi ahli dua yang diperiksa, saksi bahasa dan hukum pidana," kata Awi di Bareksim Polri, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Gus Nur Minta Kasus Diselesaikan Lewat Mediasi, GP Ansor: Sugi Nur Ini Sudah Tiga Kali
Lebih lanjut, Awi mengatakan pihaknya meminta Gus Nur mengajukan praperadilan seandainya keberatan dengan penangkapan tersebut. Sebaliknya,
Polri mengklaim penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika tidak setuju dengan apa yang dilakukan kepolisian, di pasal 77 KUHAP telah diatur bahwasanya ada ruang praperadilan. Kalau tidak setuju dengan penangkapan, bisa praperadilan. Selama ini polisi sudah kerja secara professional," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Hina NU, Polisi Tahan Tersangka Gus Nur 20 Hari
Ketika disinggung terkait pengajuan penahanan, dia meminta tersangka mengajukan kepada penyidik.
Namun nantinya, keputusan diterima atau tidaknya tetap ditentukan oleh Polri.
"Silakan saja mengajukan, itu hak prerogatif penyidik nanti disetujui atau tidak," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari.
Baca juga: Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian, Gus Nur Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Kabar penangkapan dibenarkan langsung Brigjen Pol Awi Setiyono.
"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.
Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.
Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.
Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.
"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.