Antisipasi Penerima Manfaat Tak Sesuai, Manajemen Kartu Prakerja Jalin Kerja Sama dengan Kejagung
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menjalin kerja sama dengan Kejagung untuk penanganan masalah hukum.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja meningkatkan tata kelola terkait keberlanjutan program.
Kali ini, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Mereka pun telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Selasa (27/10/2020) hari ini.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin menuturkan, kerja sama ini merupakan bagian upaya untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Baca juga: Apakah Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Pastikan Daftar di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
"Hal ini penting untuk mengoptimalkan penanganan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara."
"Termasuk menangani kerugian yang mungkin timbul, misalnya apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan."
"Maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Rudy dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews, Selasa (27/10/2020).
Sebab, hanya pihak-pihak tertentu saja yang berhak memperoleh manfaat dari Kartu Prakerja.
Hal ini berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.
Baca juga: UPDATE Kartu Prakerja: Gelombang 11 Kemungkinan Akan Dibuka, 373.745 Peserta Masuk Daftar Hitam
Seperti Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Serta tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menerima berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2011.
Yakni diantaranya Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewas BUMN/BUMD.
Selain itu, lanjut Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja mengatakan, program ini diprioritaskan kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
Juga bagi yang belum menerima Bantuan Sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Lebih dari 300 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.