Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Penerima Manfaat Tak Sesuai, Manajemen Kartu Prakerja Jalin Kerja Sama dengan Kejagung

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menjalin kerja sama dengan Kejagung untuk penanganan masalah hukum.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Antisipasi Penerima Manfaat Tak Sesuai, Manajemen Kartu Prakerja Jalin Kerja Sama dengan Kejagung
Tangkap layar prakerja.go.id
Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Segera Dibuka, Ini 3 Syarat Utamanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja meningkatkan tata kelola terkait keberlanjutan program.

Kali ini, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Mereka pun telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada Selasa (27/10/2020) hari ini.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin menuturkan, kerja sama ini merupakan bagian upaya untuk meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Mohammad Rudy Salahuddin.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Mohammad Rudy Salahuddin. (TRIBUNNEWS.COM/REYNAS)

Baca juga: Apakah Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka? Pastikan Daftar di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

"Hal ini penting untuk mengoptimalkan penanganan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara."

"Termasuk menangani kerugian yang mungkin timbul, misalnya apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan."

"Maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya," kata Rudy dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews, Selasa (27/10/2020).

Berita Rekomendasi

Sebab, hanya pihak-pihak tertentu saja yang berhak memperoleh manfaat dari Kartu Prakerja.

Hal ini berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.

CEO and Co-Founder DANA, Vince Iswara (ketiga kanan) menjadi pembicara pada seminar di sela-sela penandatanganan kerja sama antara Kartu Prakerja dengan DANA, di Jakarta, Rabu (14/10/2020). Melalui kerja sama ini, DANA menjadi salah satu platform dompet digital resmi sekaligus solusi yang digunakan untuk mengakselerasi kelancaran insentif dan program bagi masyarakat luas, khususnya peserta Kartu Prakerja yang telah menuntaskan pelatihan peningkatan kompetensi yang disyaratkan. Tribunnews/Jeprima
CEO and Co-Founder DANA, Vince Iswara (ketiga kanan) menjadi pembicara pada seminar di sela-sela penandatanganan kerja sama antara Kartu Prakerja dengan DANA, di Jakarta, Rabu (14/10/2020). Melalui kerja sama ini, DANA menjadi salah satu platform dompet digital resmi sekaligus solusi yang digunakan untuk mengakselerasi kelancaran insentif dan program bagi masyarakat luas, khususnya peserta Kartu Prakerja yang telah menuntaskan pelatihan peningkatan kompetensi yang disyaratkan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: UPDATE Kartu Prakerja: Gelombang 11 Kemungkinan Akan Dibuka, 373.745 Peserta Masuk Daftar Hitam

Seperti Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Serta tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menerima berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2011.

Yakni diantaranya Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewas BUMN/BUMD.

Selain itu, lanjut Rudy yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Program Kartu Prakerja mengatakan, program ini diprioritaskan kepada mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Juga bagi yang belum menerima Bantuan Sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19.

Kartu Prakerja Situs Resmi
Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)

Baca juga: Info Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11, Lebih dari 300 Ribu Penerima Kartu Prakerja Dicabut

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas