BREAKINGNEWS: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah Umumkan Tak Akan Naikkah Upah Kerja Minimum 2021
Dikarenakan kondisi ekonomi Indonesia yang mengalami penurunan saat pandemi, Menaker memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Editor: Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memutuskan untuk tidak menaikkan upah kerja minimum pada tahun 2021.
Hal ini diputuskan melalui Surat Edaran (SE) yang ditunjukkan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dikutip dari Kompas.com, dalam surat edaran tersebut pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.
Hal ini berarti upah minimum akan tetap sama seperti tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Halaman Selanjutnya ------------>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.