Motif Gus Nur Sebarkan Ujaran Kebencian, Kecewa NU Sekarang Beda dengan NU yang Dulu
Gus Nur mengungkapkan alasan memberikan pernyataan yang dianggap penghinaan terhadap organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) di sebuah rekaman video
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengungkapkan alasan memberikan pernyataan yang dianggap penghinaan terhadap organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) di sebuah rekaman video di YouTube.
Menurut Gus Nur, pernyataan itu sebagai bentuk kekecewaannya kepada kepemimpinan NU sekarang.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan ternyata mengunggah atau melakukan membuat konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan bahwasanya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda. Ini motif yang kita dapatkan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Refly Harun Terkait Video Wawancaranya Bareng Gus Nur
Awi menuturkan pihak kepolisian masih tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan melibatkan beberapa ahli hukum, pidana, bahasa hingga ahli ITE.
Hingga saat ini, penyidik polri masih menunggu pemeriksaan dua barang bukti rekaman video pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina NU.
Pemeriksaan itu dilakukan laboratorium digital forensik.
"Pemeriksaan-pemeriksaan sudah kita lakukan ada 4 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dua ahli yang pertama ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Sedangkan untuk ahli ITE sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik setelah nanti ada laporan hasil pemeriksaan tentunya kita baru pemeriksaan ahli itemnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi.
Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.
"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.
Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM. Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.
"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020)