Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Dukcapil yang Sengaja Perlambat Layanan Dokumen Kependudukan Bisa Kena Sanksi

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengungkapkan bila ada petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bisa disanksi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Petugas Dukcapil yang Sengaja Perlambat Layanan Dokumen Kependudukan Bisa Kena Sanksi
Freepik
Ilustrasi surat dan dokumen 

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan agar para petugas memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dikutip dari laman kemendagri.go.id, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, bila ada petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bakal dikenai sanksi.

Berdasarkan Pasal 92 UU No 23 Tahun 2006 yang mengatur layanan Adminitrasi Kependudukan (Adminduk), sanksi yang diberikan yaitu berupa denda paling banyak Rp 10 juta.

Namun, Zudan menyebut sanksi terberat bagi aparatur Dukcapil adalah bukan sanksi yang dijatuhkan oleh negara.

"Sanksi terberat bagi institusi itu justru dari masyarakat," ujar Zudan dalam dialog Ngopi Bareng Prof Zudan Episode ke-17 bertajuk 'Pelanggaran Adminduk Apa Sanksinya', Selasa (27/10/2020).

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Baca juga: Kapuspen Kemendagri: Transparansi Informasi Jadi Kunci Sukses Penanganan Pandemi Covid-19

Zudan juga mengaku bersedih atas kesulitan yang dialami Ibu Yaidah (51) asal Surabaya.

Lantaran miskomunikasi dan salah pemahaman membuat perempuan asal Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsanti Surabaya sampai harus berangkat ke kantor Kemendagri di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Diketahui Yaidah berniat mengurus akta kematian anaknya untuk tujuan klaim asuransi.

Padahal, di kantor kelurahan setempat semestinya urusan Yaidah bisa diselesaikan.

Zudan menegaskan kasus Yaidah sudah terselasaikan pada bulan September lalu.

Zudan pun menyebut tak pernah bosan mengingatkan Dukcapil harus selalu berbenah.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Kemendagri Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik

Dirinya meminta apabila petugas tidak mengetahui persoalan, katakan tidak tahu.

Ia meminta agar petugas menggunakan bahasa yang baik dan sopan.

Kemudian menanyakan solusinya kepada atasan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas