Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petugas Dukcapil yang Sengaja Perlambat Layanan Dokumen Kependudukan Bisa Kena Sanksi

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengungkapkan bila ada petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bisa disanksi.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Petugas Dukcapil yang Sengaja Perlambat Layanan Dokumen Kependudukan Bisa Kena Sanksi
Freepik
Ilustrasi surat dan dokumen 

"Kok sampai pertengahan September juga belum jadi, bingung lah saya," kata Yaidah, saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (24/10/2020).

Padahal Yaidah mengatakan ia segera membutuhkan akta kematian itu segera untuk klaim asuransi yang diberi deadline 60 hari.

Pada 21 September 2020 kemudian dia mencoba untuk langsung bertanya ke pelayanan di Dinas Dukcapil Kota Surabaya.

Lantaran situasi pandemi Covid-19, petugas menyampaikan pelayanan tatap muka sementara ditiadakan.

Baca juga: Kemendikbud Beri Peningkatan Literasi Media untuk 287 Ribu Dosen

Petugas awalnya menyuruh Yaidah untuk kembali mengurus di Kelurahan.

"Tak bilang gini, kalau di kelurahan bisa, saya gak mungkin ke sini," kata Yaidah menirukan kembali ucapannya kepada petugas saat itu.

Yaidah kemudian diperkenankan masuk langsung.

Berita Rekomendasi

Sesampainya di sana, petugas yang berjaga sempat mengarahkan Yaidah untuk kembali ke lantai dasar, tempat pelayanan, dan sempat terjadi perdebatan.

Namun akhirnya, berkas yang dibawa oleh Yaidah diterima petugas.

Setelah menunggu, akhirnya petugas yang membawa berkas pun datang menemui Yaidah.

Baca juga: Dinas Pendidikan Diminta Lakukan Pendataan Terkait Ucapan Rasis Guru SMA yang Viral di WhatsApp

Sayangnya, dia menyampaikan jika akta kematian anak Yaidah tidak bisa diakses.

"Loh kaget, kenapa? Nama anak ibu ada tanda petiknya, tanda petik ini harus menunggu konsul dari Kemendagri di pusat," cerita Yaidah.

Selepas itu, dia berpikir bagaimana agar pengurusan itu cepat.

Dia memikirkan bagaimana lamanya jika harus menunggu hasil dari pusat itu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas