Petugas Dukcapil yang Sengaja Perlambat Layanan Dokumen Kependudukan Bisa Kena Sanksi
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif mengungkapkan bila ada petugas Dukcapil yang sengaja memperlambat layanan dokumen kependudukan bisa disanksi.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Kok sampai pertengahan September juga belum jadi, bingung lah saya," kata Yaidah, saat dihubungi TribunJatim.com, Sabtu (24/10/2020).
Padahal Yaidah mengatakan ia segera membutuhkan akta kematian itu segera untuk klaim asuransi yang diberi deadline 60 hari.
Pada 21 September 2020 kemudian dia mencoba untuk langsung bertanya ke pelayanan di Dinas Dukcapil Kota Surabaya.
Lantaran situasi pandemi Covid-19, petugas menyampaikan pelayanan tatap muka sementara ditiadakan.
Baca juga: Kemendikbud Beri Peningkatan Literasi Media untuk 287 Ribu Dosen
Petugas awalnya menyuruh Yaidah untuk kembali mengurus di Kelurahan.
"Tak bilang gini, kalau di kelurahan bisa, saya gak mungkin ke sini," kata Yaidah menirukan kembali ucapannya kepada petugas saat itu.
Yaidah kemudian diperkenankan masuk langsung.
Sesampainya di sana, petugas yang berjaga sempat mengarahkan Yaidah untuk kembali ke lantai dasar, tempat pelayanan, dan sempat terjadi perdebatan.
Namun akhirnya, berkas yang dibawa oleh Yaidah diterima petugas.
Setelah menunggu, akhirnya petugas yang membawa berkas pun datang menemui Yaidah.
Baca juga: Dinas Pendidikan Diminta Lakukan Pendataan Terkait Ucapan Rasis Guru SMA yang Viral di WhatsApp
Sayangnya, dia menyampaikan jika akta kematian anak Yaidah tidak bisa diakses.
"Loh kaget, kenapa? Nama anak ibu ada tanda petiknya, tanda petik ini harus menunggu konsul dari Kemendagri di pusat," cerita Yaidah.
Selepas itu, dia berpikir bagaimana agar pengurusan itu cepat.
Dia memikirkan bagaimana lamanya jika harus menunggu hasil dari pusat itu.