Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SAH! Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Menaker Minta Para Gubernur Samakan dengan Tahun 2020

Menaker menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in SAH! Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Menaker Minta Para Gubernur Samakan dengan Tahun 2020
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang rupiah. 

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.

Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.

Baca juga: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985,00 menjadi Rp 3.165.030,00

Berita Rekomendasi

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402,00 menjadi Rp 2.499.422,00

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228,00 menjadi Rp 2.484.041,00

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705,00 menjadi Rp 3.230.022,00

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754,00 menjadi Rp 3.005.383,00

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025,00 menjadi Rp 2.888.563,00

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888,00 menjadi Rp 2.630.161,00

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406,00 menjadi Rp 2.213.604,00

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas