Upah Minimum 2021 Tak Naik, Depenas: Keputusan Bijak Saat Pandemi Covid-19
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021 atau UMP tahun depan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021 atau UMP tahun depan.
Hal itu mendapat sambutan baik dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz mengatakan, keputusan tersebut tepat dan bijak dalam menyikapi kondisi ekonomi di masa pandemi Covid-19 yang membutuhkan recovery ekonomi 3-5 tahun ke depan.
Baca juga: Tak Hanya Demo Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Siapkan Demo Tuntut Kenaikan UMP di DPR
Depenas memprediksi, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka gelombang pemutusan hak kerja (PHK) atau dirumahkan serta bekerja paruh waktu bisa terjadi.
Baca juga: Said Iqbal sebut UMP 2021 Harus Naik, Usul Kenaikan 8 Persen
"'Hal inilah sebisa mungkin, kami sebagai pengusaha dihindari dan sebisa mungkin tidak melakukan PHK," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, semua pihak harus realistis menyikapi dan tentu mengedepankan kepentingan yang lebih besar yaitu kesinambungan usaha dan pekerja/buruh.
"Kemampuan perusahaan untuk memberi upah yang layak disaat ini sangat terganggu dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang masih negatif," terang Adi.