Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum 2021 Tak Naik, Depenas: Keputusan Bijak Saat Pandemi Covid-19

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021 atau UMP tahun depan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Upah Minimum 2021 Tak Naik, Depenas: Keputusan Bijak Saat Pandemi Covid-19
Tribunnews/JEPRIMA
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021 atau UMP tahun depan.

Hal itu mendapat sambutan baik dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Wakil Ketua Depenas Adi Mahfudz mengatakan, keputusan tersebut tepat dan bijak dalam menyikapi kondisi ekonomi di masa pandemi Covid-19 yang membutuhkan recovery ekonomi 3-5 tahun ke depan.

Baca juga: Tak Hanya Demo Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Siapkan Demo Tuntut Kenaikan UMP di DPR

Depenas memprediksi, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka gelombang pemutusan hak kerja (PHK) atau dirumahkan serta bekerja paruh waktu bisa terjadi.

Baca juga: Said Iqbal sebut UMP 2021 Harus Naik, Usul Kenaikan 8 Persen

"'Hal inilah sebisa mungkin, kami sebagai pengusaha dihindari dan sebisa mungkin tidak melakukan PHK," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, semua pihak harus realistis menyikapi dan tentu mengedepankan kepentingan yang lebih besar yaitu kesinambungan usaha dan pekerja/buruh.

Berita Rekomendasi

"Kemampuan perusahaan untuk memberi upah yang layak disaat ini sangat terganggu dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang masih negatif," terang Adi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas