Upah Minimum 2021 Tidak Naik, KSPSI: Ini Memberatkan Buruh
Andi Gani terhadap keputusan ini yang menurutnya dapat membuat daya beli masyarakat semakin menurun.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum (UMP) di tahun 2021.
Andi Gani terhadap keputusan ini yang menurutnya dapat membuat daya beli masyarakat semakin menurun.
"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ujar Andi Gani di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Andi Gani meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan, Arief Poyuono: Keputusan Menaker Memperlemah Daya Beli Pekerja
Baca juga: Upah Minimun Tahun 2021 Tak Naik, Pemerintah: Mempertimbangkan Kondisi Ekonomi di Masa Pandemi
Dirinya mengakui pengusaha memang banyak yang lagi dalam kondisi susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.
Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan UMP di tahun 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.
Lewat surat edaran tersebut, Ida mengatakan, keputusan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Gubernur pun diminta melakukan tiga kebijakan di daerah mereka.
Kebijakan pertama yaitu melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021.
Kedua, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kebijakan ketiga mengumumkan UMP tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.