Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR Tak Terima Disebut Tukang Stempel Pemerintah Soal UU Cipta Kerja

Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak terima disebut sebagai tukang stempel pemerintah terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Baleg DPR Tak Terima Disebut Tukang Stempel Pemerintah Soal UU Cipta Kerja
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Politikus Nasdem Taufik Basari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak terima disebut sebagai tukang stempel pemerintah terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Anggota Baleg DPR Taufik Basari mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja berlangsung berjam-jam dengan berdebat sesama anggota dan pemerintah sebagai pengusul RUU tersebut.

"Kalau kami menjadi tukang stempel, ya berarti draf RUU yang awal itu yang disahkan. Tapi sekarang draf Undang-Undang Cipta Kerja sudah jauh berbeda dari draf awal," papar Taufik saat acara webinar Paradigma Konstitusi dalam Omnibus Law Cipta Kerja, Jakarta, Rabu (28/10/2020).

Tobas sapaan Taufik Basari menjelaskan, anggota Baleg kerap mengkritisi draf yang diusulkan pemerintah, bahkan ada usulan yang ditolak dan akhirnya ditarik atau dicabut dari naskah Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Kontroversi UU Cipta Kerja, Baleg DPR: Pemerintah Tak Berniat Sengsarakan Rakyat

Baca juga: Baleg DPR: Jika Tak Ada Omnibus Law Indonesia Ketinggalan dari Malaysia dan Thailand

"Ada juga yang kembali ke undang-undang sebelumnya. Jadi proses pembahasan itu berlangsung, karena kami mengkritisi naskah itu," papar politikus NasDem itu.

Tobas pun menegaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja seluruhnya berlangsung secara terbuka, karena dapat disaksikan masyarakat melalui saluran Youtube TV Parlemen dan akun Facebook Baleg DPR.

"Saya bisa pastikan tidak ada satupun rapat pembahasan materi tertutup. Bagaimana membuktikannya, bisa dilihat di Youtube TV Parlemen dan Facebook Baleg," ucap Tobas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas