Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Pastikan Rekeningmu Aktif

Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta gelombang 2 akan segera ditransfer, jadi pastikan rekeningmu aktif.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Pastikan Rekeningmu Aktif
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT-Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Pastikan Rekeningmu Aktif. 

Diharapkan, program bantuan subsidi gaji dapat membantu kehidupan para pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.

Sehingga meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

 

Baca juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember 2020, Berikut Syarat dan Cara Mendaftar

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Ditransfer ke Rekening Pekerja Pekan Depan

Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat pekerja penerima program subsidi Rp 600.000 dari pemerintah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

Berita Rekomendasi

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Ilustrasi uang-
Ilustrasi uang- (ISTIMEWA)

Mekanisme penyaluran BLT Rp 600 ribu

Kemenaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian melakukan check list kelengkapan data selama empat hari kerja.

Selanjutnya, data tersebut diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas