Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019, Jumat 30 Oktober 2020, Ini Penentu Kelulusannya
Sebentar lagi, pemerintah segera mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019 pada Jumat, 30 Oktober 2020 melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi, pemerintah segera mengumumkan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 pada Jumat, 30 Oktober 2020.
Peserta dapat melihat hasil pengumuman CPNS 2019 melalui laman masing-masing instansi yang dilamar.
Untuk pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40% dan 60%.
Kemudian, bagi instansi yang melaksanakan SKB dengan CAT, maka hasilnya merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% dari bobor nilai SKB.
Baca juga: Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Tahap Selanjutnya Bagi Peserta yang Lulus
Baca juga: Berikut Daftar 64 Kementerian/Lembaga untuk Pantau Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan 30 Oktober
Diketahui, proses seleksi CPNS 2019 tersisa pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, dan usul penetapan NIP.
Setelah pengumuman, bagi peserta CPNS yang dinyatakan lolos tidak serta merta bisa diangkat menjadi CPNS.
Ada beberapa proses verifikasi yang menyangkut keabsahan dokumen pendidikan hingga kesehatan, sebagaimana dilansir bkn.go.id.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
Selain itu, BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019.
Sanggahan berlangsung selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Penentuan Kelulusan
Apabila hasil akhir sama dari Integrasi Nilai SKD dan SKB Seleksi CPNS 2019:
- Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi
- Diurutkan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Diurutkan dengan IPK tertinggi, SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah
- Penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi
Berikut sejumlah hal penting terkait pengumuman kelulusan CPNS 2019 sebagaimana dihimpun Tribunnews.com dari siaran pers resmi BKN dengan nomor 044/RILIS/BKN/X/2020:
1. Jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2019
Dalam keterangan resminya, BKN menyatakan kelulusan CPNS 2019 akan diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Pengumuman pada 30 Oktober itu dilakukan setelah BKN melakukan sejumlah tahapan seperti mengolah nilai SKD dan SKB pada 8-18 Oktober dan rekonsiliasi integrasi SKD-SKB pada 19-23 Oktober.
2. Peserta yang lolos bisa dicoret
BKN menyatakan peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 tidak serta merta bisa diangkat menjadi CPNS.
Setelah dinyatakan lolos, ada proses verifikasi.
Verfikasi itu menyangkut:
- Keabsahan dokumen pendidikan
- Kesehatan
- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri,
- Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).
3. Jadwal masa sanggah
Panitia CPNS 2019 memberikan masa sanggah bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pengumuman kelulusan CPNS 2019.
Masa sanggah diberikan selama tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.
Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id.
Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
4. Tahapan setelah pengumuman
Setelah pengumuman kelulusan, peserta yang lolos akan melalui sejumlah tahapan, yakni pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-30 November dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.
Adapun penetapan NIP CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.
5. Formasi kosong
Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi passing grade SKD dan berperingkat terbaik.
Khusus untuk instansi daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.
Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.
Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digit.
Cara mengetahui hasil seleksi CPNS 2019
Pengumuman hasil CPNS 2019 akan disampaikan oleh setiap instansi yang membuka posisi pada penerimaan CPNS 2019.
Jadi, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada laman instansi yang dilamar.
Di mana hasil seleksi CPNS 2019 akan dilakukan secara serentak pada 30 Oktober 2020.
Berkaitan dengan pengumuman ini, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh peserta yang dinyatakan lolos.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS 2019:
- Verifikasi Data Hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan Pendaftaran Ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan Kartu Ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan Hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Rekon Integrasi Hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian Hasil Seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Oktober 2020
- Masa Sanggah: 1-3 November 2020
- Usul Penetapan NIP: 1-30 November 2020
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Daryono)