KLHK: Penataan Sarana dan Prasarana di Pulau Rinca Dibuat Terpusat
Modernisasi Lembah Loh, Pulau Rinca, sebagai salah satu habitat alami hewan purba Komodo menuai kritikan dan kecaman banyak pihak.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Modernisasi Lembah Loh, Pulau Rinca, sebagai salah satu habitat alami hewan purba Komodo menuai kritikan dan kecaman banyak pihak.
Pemerintah memastikan, pembangunan sarana dan prasarana tersebut telah sesuai dengan kaidah konservasi.
Pembangunan itu telah mendapatkan izin lingkungan hidup tertanggal 4 September, yang disusun sesuai dengan Permen LHK nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan hidup, di mana memperhatikan habitat dan perilaku Komodo.
Baca juga: KLHK Beri Penjelasan terkait Foto Viral Komodo yang Menghadang Truk
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno menerangkan, pembangunan sarpras tersebut membuat destinasi wisata warisan dunia itu menjadi terpusat.
"Seperti itu beberapa bangunan tapi disatukan kalau sekarang information centernya di Labuan Bajo. Tapi kalau Pulau Rinca memang didesain untuk atraksi melihat komodo. Jadi ini sebetulnya pengganti sarana prasarana yang terpencar-pencar menjadi suatu sistem terpadu," jelas dia dalam media briefing, Rabu (28/10/2020).
Baca juga: Alasan Pemerintah Tetap Ingin Modernisasi Pulau Rinca Komodo
Ia mengatakan, sampai saat ini progres pengerjaan proyek yang dijalankan Kementerian PUPR telah mencapai 30 persen dengan target penyelesaian Juni 2021.
"Pembangunan saat ini sekitar 30% dan rencananya akan selesai bulan Juni 2021," ungkap dia.
Baca juga: Heboh Pembangunan Jurassic Park di Pulau Rinca, Direktur Walhi: Neraka Bagi Komodo & Dapat Musnah
Adapun pembangunan tersebut meliputi sebagai berikut, yang dikutip dari laman pu.go.id :
(1) Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting;
(2) Bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut;
(3) Elevated Deck pada ruas eksisting, berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti, dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung;
(4) Bangunan Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria serta;
(5) Bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.