Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Ikut Lelang Barang Pribadi Milik Menkeu Sri Mulyani? Begini Caranya

Lelang barang koleksi pribadi pejabat Kemenkeu tersebut sebagai kontribusi untuk negeri melalui donasi untuk sesama via www.lelang.go.id.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mau Ikut Lelang Barang Pribadi Milik Menkeu Sri Mulyani? Begini Caranya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menteri Keuangan - Sri Mulyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpatisipasi dalam lelang barang koleksi pribadi, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Selain itu, ada Sekretaris Jenderal Hadiyanto, Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.

Lelang barang koleksi pribadi pejabat Kemenkeu tersebut sebagai kontribusi untuk negeri melalui donasi untuk sesama via www.lelang.go.id.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Berdasarkan brosur yang diterima Tribunnews, ada beberapa tata cara dan syarat ketentuan lelang dengan penawaran secara terbuka (open bidding) melalui lelang.go.id, berikut daftar lengkapnya:

1. Pendaftaran

a. Calon peserta lelang adalah perorangan, badan hukum, atau kuasanya
dengan dilengkapi surat kuasa asli.

BERITA REKOMENDASI

b. Calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di
lelang.go.id.

c. Calon peserta lelang dapat ditolak apabila tidak mengunggah gambar KTP
atau gambar KTP yang diunggah sudah tidak berlaku walaupun akun sudah
aktif atau valid.

2. Uang Jaminan

a. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang dengan
jumlah sesuai dengan pengumuman lelang ke nomor Virtual Account (VA)
masing-masing peserta lelang dan harus disetorkan sekaligus atau tidak dicicil.

Baca juga: Menkeu Klaim RI Lebih Baik dari Negara Lain soal Resesi, Ekonom Indef: Jangan Over Optimis

b. Uang jaminan penawaran lelang harus sudah efektif diterima atau dibukukan
selambat-lambatnya 1 hari sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan sistem End of Day (EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing bank yang digunakan.

c. Peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan
penawaran lelang akan dikembalikan utuh ke rekening yang dipilih peserta
untuk pengembalian, jika terdapat biaya transaksi perbankan akan menjadi
tanggung jawab peserta lelang.

d. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan penawaran lelang
dianggap sudah mengetahui objek lelang yang ditawar olehnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas