Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Ikut Lelang Barang Pribadi Milik Menkeu Sri Mulyani? Begini Caranya

Lelang barang koleksi pribadi pejabat Kemenkeu tersebut sebagai kontribusi untuk negeri melalui donasi untuk sesama via www.lelang.go.id.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mau Ikut Lelang Barang Pribadi Milik Menkeu Sri Mulyani? Begini Caranya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menteri Keuangan - Sri Mulyani 

Sementara, syarat dan ketentuan lelang yaitu:

1. Penawaran Lelang

a. Setelah menyetor uang jaminan penawaran lelang dan status kepesertaan telah diverifikasi, peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.

b. Penawaran lelang dapat diajukan berkali-kali melalui alamat lelang.go.id
sampai dengan batas akhir waktu penawaran.

c. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah melampaui nilai limit
ditetapkan oleh pejabat lelang atau pelelang sebagai pemenang lelang, jika
terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan
ditetapkan oleh pejabat lelang atau pelelang sebagai pemenang lelang.

d. Apabila terjadi force majeure (keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan
sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak melakukan gugatan, tuntutan, atau meminta ganti rugi kepada penjual dan KPKNL.

2. Pemenang Lelang

BERITA REKOMENDASI

a. Pemenang lelang akan diumumkan melalui surat elektronik (e-mail)
masing-masing peserta.

b. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli paling lambat sudah efektif diterima atau dibukukan 5 hari kerja setelah
pelaksanaan lelang ke nomor VA dengan memperhatikan sistem End of Day
(EoD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang
digunakan.

c. Apabila pemenang lelang tidak melunasi hasil lelang sesuai ketentuan,
maka status pemenang lelang akan dibatalkan serta dianggap wanprestasi
dan uang jaminan penawaran lelang disetorkan ke kas negara dan atau
pemilik barang sesuai ketentuan.

d. Peserta lelang yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang bertanggung
jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan
biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan,
walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang,
perusahaan, badan hukum, atau badan usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas