Pemerintah Diminta Luruskan Mispersepsi UU Cipta Kerja Korbankan Lingkungan Hidup
Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dipercaya mampu membangun tren investasi ramah lingkungan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dipercaya mampu membangun tren investasi ramah lingkungan.
Namun kini pemerintah tengah dihadapkan pada mispersepsi yang menganggap regulasi sapu jagat akan berdampak buruk pada lingkungan hidup.
Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sarwono Kusumaatmadja mengatakan, kemudahan aturan investasi bukan berarti mengorbankan lingkungan. Menuruntya pengaturan lingkungan hidup saat ini masih dapat disederhanakan, namun tetap efektif.
Sarwono pun menyayangkan adanya persepsi umum yang menyebut saat investasi dimudahkan otomatis itu berarti para pekerja dan lingkungan hidup dirugikan. Menurutnya, keberadaan UU Cipta Kerja adalah respon pemerintah atas keadaan saat ini.
Baca juga: Politikus PKS: UU Cipta Kerja Berpotensi Merusak Lingkungan Hidup
“Karena kita sangat ketinggalan dalam regulasi. birokrasi juga terlalu gemuk dan aturan kita saat ini satu sama lain juga tidak sinkron sehingga kemudian pemerintah, dalam hal ini Pak Jokowi mengambil inisiatif untuk membuat apa yang disebut Omnibus Law di mana segala macam aturan yang simpang siur dan saling bertentangan dengan birokrasi yang gemuk ini diselesaikan sekaligus,” kata Sarwono, Rabu (28/10/2020).
Sarwono menekankan agar pemerintah harus menjalin komunikasi yang bagus tentang UU Cipta Kerja supaya orang yakin bahwa undang-undangini tidak mengorbankan lingkungan atau para pekerja demi investasi.
Menurutnya, mispersepsi terjadi karena tema utama yang ditonjolkan adalah mempermudah investasi, orang otomatis berpikir lingkungan hidup dikorbankan.
Baca juga: Mantan Menteri Lingkungan Hidup Percaya UU Cipta Kerja Mendorong Tren Investasi Ramah Lingkungan
“Padahal kan tidak. Karena banyak sekali instrumen-instrumen lingkungan hidup yang sudah waktunya diperkuat perannya," kata Sarwono.
"Misalnya, semua perizinan di bidang lingkungan harus disatukan dalam izin usaha. Sehingga kalau terjadi masalah di bidang lingkungan, maka izin usahanya dicabut. Kalau sekarang kan tidak. Jadi segmentasi aturan ini yang sedang dibenahi," imbuh dia.
Lebih lanjut, Sarwono mendorong pemerintah untuk meluruskan mispersepsi terkait UU Cipta Kerja dengan menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak. Menurutnya, pemerintah masih punya waktu untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak berkepentingan.
"Kita bisa membuat semacam solusi untuk semua pihak dengan melakukan perombakan pada arsitektur regulasinya dan juga dengan penyederhanaan birokrasi,” kata Sarwono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.