Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Penyelundup Manusia di Balik Banyaknya Pengungsi Rohingya Tinggal di Aceh

Aktor utamanya diduga orang Rohingya yang telah lama tinggal di Medan di bawah akomodasi Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sindikat Penyelundup Manusia di Balik Banyaknya Pengungsi Rohingya Tinggal di Aceh
Serambinews.com
Ratusan etnis Rohingnya yang terdampar di Gampong Ujung Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (7/9/2020), beristirahat sambil menunggu keputusan pemerintah terkait nasib mereka. 

Namun warga sekitar pantai Lancok, Aceh Utara, memprotes pihak keamanan hingga mengambil kapal nelayan pribadi untuk menarik mereka ke darat. Kejadian tersebut terjadi pada 25 Juni 2020.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kombes Sony Sanjaya, mengatakan bahwa terdamparnya puluhan orang etnis Rohingnya pada Juni lalu bukan semata karena kemanusiaan, melainkan ada upaya penyelundupan manusia.

Apa ada kaitan dengan sindikat internasional penyelundupan manusia?

Kombes Sony Sanjaya mengatakan sejauh ini pihaknya baru dapat mengeluarkan keterangan terkait dugaan penyelundupan manusia hasil kerja sama etnis Rohingya dengan warga lokal.

Mengenai apakah mereka berkorelasi dengan sindikat penyelundupan manusia internasional, menurutnya hal itu ini merupakan ranah Mabes Polri untuk menjelaskan.

Tindak pidana penyelundupan manusia diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar melalui Pasal 120 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Apa lagi yang diungkap?

BERITA REKOMENDASI

Selain mengungkap dugaan sindikat penyelundupan etnis Rohingya gelombang pertama pada Juni 2020, Kepolisian Daerah Aceh menangkap dua tersangka yang bertindak menjemput tiga orang dalam rombongan gelombang kedua pada September 2020, di Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe.

"Dalam kasus ini ada dua orang yang kita tangkap yaitu seorang perempuan asal Medan berinisial P dan satu lagi S warga Rohingya di Medan," kata Kombes Pol Sony Sanjaya.

S disebut menyuruh P, seorang perempuan warga Medan, untuk menjemput tiga orang Rohingya gelombang kedua yang datang bersama 297 orang pada September lalu.

Tapi belum berhasil membawa kabur tiga orang Rohingnya, P ditangkap oleh polisi pada, Selasa (13/10). Adapun S ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Sejauh ini sudah 12 orang etnis Rohingya dari gelombang satu dan dua yang kabur dari BLK Lhokseumawe, namun tiga di antara mereka telah didapatkan sebelum tiba ke Medan. Sisanya belum dapat dipastikan keberadaannya.

Indikasi penyelundupan manusia

Halaman
1234
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas