Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Tetap Yakin Soal Gagasannya & Sebut Milik Dunia

Tiga terdakwa kasus Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana divonis hukuman 2 tahun penjara.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun Penjara, Tetap Yakin Soal Gagasannya & Sebut Milik Dunia
TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribun Jabar/Mega Nugraha/KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
Para Petinggi Sunda Empire 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga terdakwa kasus Sunda Empire yakni Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Rangga Sasana divonis hukuman 2 tahun penjara.

Mereka sempat viral sebagai 'kerajaan baru' di Indonesia yang memiliki cita-cita soal keadilan sosial di seluruh dunia.

Para petinggi Sunda Empire itu dianggap menyebarkan informasi bohong yang berakibat keonaran.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis mereka pada Selasa (27/10/2020).

Hukuman 2 tahun penjara itu pun membuat petinggi Sunda Empire bereaksi.

Nasri Banks, yang disebut menjabat sebagai Grand Prime Minister di Sunda Empire tetap keukeuh dengan pemikirannya.

Baca juga: FOTO Terakhir Rangga saat Bersama Ibunya, Ibu Berdoa Semoga Berkumpul Tapi Justru Terpisah Selamanya

Baca juga: SAMA-SAMA HALU! Inilah Sosok 2 Anak Petinggi Sunda Empire, Terungkap 13 Tahun di Penjara di Malaysia

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire (Kolase TribunNewsmaker - Istimewa dan Serambi TV)

Ia tetap meyakini gagasannya soal Sunda Empire.

BERITA TERKAIT

Nasri Banks mengatakan bahwa Sunda Empire itu milik dunia.

Ia juga menyinggung soal kerusakan tatanan.

"Tidak bisa. Sunda itu eksis. Sunda itu milik Dunia, bukan milik kita‎.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas