Berikan Efek Jera, Seluruh Terdakwa Korupsi Jiwasraya Harus Dimiskinkan
aset yang disita dari seluruh terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI hanya mencapai Rp 18 triliun. Sementara berdasarkan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengharapkan seluruh terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa dimiskinkan oleh negara. Sebab, kasus tersebut bisa menjadi efek jera kepada pihak lainnya yang melakukan perkara serupa.
Menurut Boyamin, aset yang disita dari seluruh terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI hanya mencapai Rp 18 triliun. Sementara berdasarkan hitungannya, negara merugi minimal Rp 25 triliun.
"Dimana kasus Jiwasraya kerugiannya Rp 16 triliun. Itu pun minimalnya, kalau saving plan ini jatuh temponya 2021 atau 2022 itu akan membengkak lagi kerugiannya bisa mencapai Rp 25 triliun. Kalau toh kejagung sudah menyita Rp 18 triliun itu tidak bisa menutupi kerugian yang akan timbul nantinya," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).
Boyamin mengatakan negara juga terpaksa harus menombok Rp 20 triliun dalam pagu anggaran 2021 mendatang.
Baca juga: MAKI Puas Putusan Hakim Vonis Seumur Hidup untuk para Terdakwa Korupsi Jiwasraya
Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan seluruh terdakwa harus dimiskinkan agar memberikan efek jera kepada pelaku lain.
"Mudah-mudahan dengan putusan penjara seumur hidup dan hartanya disita yang diduga kejahatan disita ini kan akhirnya double. Jadi betul-betul bisa dimiskinkan sehingga dapat menimbulkan efek jera. Akhirnya semua orang akan berpikir 1.000 kali korupsi," jelasnya.
Di sisi lain, ia mengharapkan penyidik Kejagung bisa mengembangkan kasus ini kepada pihak lain yaitu 13 tersangka manajer investasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, kasus ini seharusnya ada lebih banyak tersangka lagi.
"Kalau perlu harus lebih banyak lagi karena catatan masih banyak yang terlibat swasta yang mempengaruhi OJK yang tidak ketat dalam mengawasi Jiwasraya maupun pihak lain yang menikmati dari sisi uang yang dari pencucian uang dan juga diduga ada oknum pejabat yang terlibat dalam lemahnya pengawasan Jiwasraya dari sisi pemerintah ataupun regulator. Jadi ini perlu dikembangkan lebih jauh lagi," pungkasnya.