Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikan Efek Jera, Seluruh Terdakwa Korupsi Jiwasraya Harus Dimiskinkan

aset yang disita dari seluruh terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI hanya mencapai Rp 18 triliun. Sementara berdasarkan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berikan Efek Jera, Seluruh Terdakwa Korupsi Jiwasraya Harus Dimiskinkan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengharapkan seluruh terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bisa dimiskinkan oleh negara. Sebab, kasus tersebut bisa menjadi efek jera kepada pihak lainnya yang melakukan perkara serupa.

Menurut Boyamin, aset yang disita dari seluruh terdakwa korupsi Jiwasraya yang telah disita oleh Kejaksaan Agung RI hanya mencapai Rp 18 triliun. Sementara berdasarkan hitungannya, negara merugi minimal Rp 25 triliun.

"Dimana kasus Jiwasraya kerugiannya Rp 16 triliun. Itu pun minimalnya, kalau saving plan ini jatuh temponya 2021 atau 2022 itu akan membengkak lagi kerugiannya bisa mencapai Rp 25 triliun. Kalau toh kejagung sudah menyita Rp 18 triliun itu tidak bisa menutupi kerugian yang akan timbul nantinya," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).

Boyamin mengatakan negara juga terpaksa harus menombok Rp 20 triliun dalam pagu anggaran 2021 mendatang.

Baca juga: MAKI Puas Putusan Hakim Vonis Seumur Hidup untuk para Terdakwa Korupsi Jiwasraya

Atas dasar itu, pihaknya mengusulkan seluruh terdakwa harus dimiskinkan agar memberikan efek jera kepada pelaku lain.

Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Suasana sidang secara virtual pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/10/2020). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan vonis untuk dua terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Mudah-mudahan dengan putusan penjara seumur hidup dan hartanya disita yang diduga kejahatan disita ini kan akhirnya double. Jadi betul-betul bisa dimiskinkan sehingga dapat menimbulkan efek jera. Akhirnya semua orang akan berpikir 1.000 kali korupsi," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengharapkan penyidik Kejagung bisa mengembangkan kasus ini kepada pihak lain yaitu 13 tersangka manajer investasi dan oknum pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berita Rekomendasi

Menurut dia, kasus ini seharusnya ada lebih banyak tersangka lagi.

"Kalau perlu harus lebih banyak lagi karena catatan masih banyak yang terlibat swasta yang mempengaruhi OJK yang tidak ketat dalam mengawasi Jiwasraya maupun pihak lain yang menikmati dari sisi uang yang dari pencucian uang dan juga diduga ada oknum pejabat yang terlibat dalam lemahnya pengawasan Jiwasraya dari sisi pemerintah ataupun regulator. Jadi ini perlu dikembangkan lebih jauh lagi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas