Gubernur yang Tidak Mematuhi Surat Edaran Upah Minimum Bisa Diberi Sanksi
Gubernur yang tidak mematuhi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang penetapan upah minimum bisa diberi sanksi.
Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur yang tidak mematuhi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang penetapan upah minimum bisa diberi sanksi.
Menaker Ida Fauziyah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 26 Oktober 2020.
Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Legislator Demokrat : Menaker Harusnya Pertimbangkan Prinsip Keadilan
Baca juga: Pemerintah Dilematis Tetapkan Upah Minimum 2021, Prioritas Utama Tidak Ada PHK
SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan menjadi instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum.
Meski sudah ada SE, Ida mengatakan keputusan tetap ada pada para gubernur tersebut.