Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur yang Tidak Mematuhi Surat Edaran Upah Minimum Bisa Diberi Sanksi

Gubernur yang tidak mematuhi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang penetapan upah minimum bisa diberi sanksi.

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Gubernur yang Tidak Mematuhi Surat Edaran Upah Minimum Bisa Diberi Sanksi
Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat membuka acara Kick-off Tripartite Meeting pada Selasa petang (20/10/2020) di Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur yang tidak mematuhi surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang penetapan upah minimum bisa diberi sanksi.

Menaker Ida Fauziyah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/ll/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 26 Oktober 2020.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Naik, Legislator Demokrat : Menaker Harusnya Pertimbangkan Prinsip Keadilan

Baca juga: Pemerintah Dilematis Tetapkan Upah Minimum 2021, Prioritas Utama Tidak Ada PHK

SE ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan menjadi instruksi bagi kepala daerah untuk memutuskan upah minimum.

Meski sudah ada SE, Ida mengatakan keputusan tetap ada pada para gubernur tersebut.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas