Upah Minimum 2021 Tak Naik, Legislator Demokrat : Menaker Harusnya Pertimbangkan Prinsip Keadilan
Keputusan Menaker tidak menaikkan upah minimum 2021 terlalu menggeneralisasikan seolah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan sebelum mengambil keputusan terkait tidak menaikkan upah minimum 2021.
"Keputusan Menaker tidak menaikkan upah minimum 2021 terlalu menggeneralisasikan. Seolah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19," ujar Lucy, dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).
Padahal menurut Lucy ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan dan dapat dikatakan tetap eksis di masa pandemi Covid-19, antara lain sektor bisnis makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis.
Baca juga: UMK 2021 Tak Naik, Simak UMP/UMK di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur
Karena itu, kata dia, Menaker seharusnya memilah-milah jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19.
Setelahnya, dari pemilahan ini baru ditentukan perusahaan jenis usaha mana saja yang upahnya tetap dan mana yang dinaikkan.
"Jadi keputusan Menaker berlaku secara proporsional. Dalam hal ini saya sependapat dengan keinginan serikat buruh. Harapan saya, Menaker mencabut Surat Edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional," kata Lucy.
Baca juga: Tak Hanya Demo Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Siapkan Demo Tuntut Kenaikan UMP di DPR
Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya itu mengatakan keputusan naik tidaknya upah minimum juga dapat diserahkan kepada setiap Gubernur dengan memperhatikan pemetaan perusahaan berdasarkan jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak pandemi Covid-19.
"Menyerahkan kepada Gubernur akan lebih realistis mengingat kadar dampak pandemi Covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga jenis usahanya. Dengan cara itu prinsip keadilan lebih terpenuhi baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.