Alamat Tak Ditulis Hingga Salah Menuliskan NIK, Berikut Alasan Pengajuan BLT UMKM 2,4 Juta Ditolak
Apabila data tersebut dinyatakan tidak valid, para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta telah disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Seperti diketahui, bantuan tersebut diberikan kepada pengusaha mikro yang terdampak pandemi.
Perlu diketahui, bantuan ini juga telah diperpanjang hingga bulan Desember 2020.
Dalam perpanjangan tersebut, penerima BLT Rp 2,4 juta ini juga ditambah sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
Sayangnya, hingga saat ini banyak pelaku yang dinyatakan harus ditolak saat mengajukan bantuan tersebut.
Alasannya lantaran ada data tidak valid yang masuk saat pendaftaran dilakukan.
Baca juga: Istri PNS, TNI, dan Polri Ternyata Bisa Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Lengkapnya
Baca juga: KABAR Gembira BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dikaji Akan Diperpanjang hingga 2021, Kuota Juga Ditambah
Baca juga: BURUAN Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status Penerima
![Ilustrasi uang Bantuan Langsung Tunai / BLT](https://cdn-2.tstatic.net/newsmaker/foto/bank/images/rupiah-blt.jpg)
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.
Apabila data tersebut dinyatakan tidak valid, para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.
"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid."
"Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.