Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login sscn.bkn.go.id, Ini Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 bagi Peserta yang Tidak Lolos

Berikut tutorial lengkap Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 bagi Peserta yang Tidak Lolos, cukup login sscn.bkn.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
zoom-in Login sscn.bkn.go.id, Ini Cara Sanggah Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 bagi Peserta yang Tidak Lolos
twitter.com/BKNgoid
Pengumuman kelulusan peserta CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengajukan sanggah bagi peserta yang tidak lulus seleksi CPNS 2019.

Peserta yang dinyakan tidak lulus pada pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 diberi hak untuk mengajukan sanggahan.

Diketahui, beberapa instansi dan lembaga telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019 pada hari ini, Jumat (30/10/2020).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Provinsi Jawa Tengah, 1.349 Perserta Dinyatakan Lulus

Baca juga: Panduan Cara Pemberkasan Peserta Lulus Seleksi CPNS 2019, Ini Dokumen yang Harus Diunggah

Cara pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS 2019
Cara pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS 2019 (twitter.com/BKNgoid)

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," imbuh Paryono.

Bagi Anda yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 yang Tribunnews.com kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.

Baca juga: Hari Ini Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan

Berita Rekomendasi

Cara Sanggah Hasil Akhir seleksi CPNS 2019

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Di bawah tombol tersebut terdapat tanggal akhir sanggah.

4. jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah.

6. Isi 'Perihal Sanggah' dan 'Alasan Sanggah'.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas