Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Fadilah Bebas, KPK Berharap Penyelenggara Negara Lainnya Kapok untuk Korupsi

KPK berharap hukuman pidana penjara yang dijalani Siti Fadilah menimbulkan efek jera bagi penyelenggara lain untuk tidak melakukan korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Siti Fadilah Bebas, KPK Berharap Penyelenggara Negara Lainnya Kapok untuk Korupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). PK ini diajukan oleh Siti Fadilah untuk mencari keadilan yang sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Sabtu (31/10/2020), setelah menjalani hukuman 4 tahun pidana penjara atas perkara korupsi proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hukuman pidana penjara yang dijalani Siti Fadilah menimbulkan efek jera bagi penyelenggara lain untuk tidak melakukan korupsi.

"KPK berharap bahwa para narapidana tindak pidana korupsi yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (1/11/2020).

Ali mengatakan, Siti Fadilah bebas dari Rutan Pondok Bambu setelah menjalani pidana 4 tahun penjara.

Selain itu, Siti juga telah membayar pidana denda dan uang pengganti yang dijatuhkan Majelis Hakim.

"Yang bersangkutan (Siti Fadilah) memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Siti Fadilah dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 16 Juni 2017.

Baca juga: Bebas Usai Terjerat Korupsi dan Dipenjara 4 Tahun, Ini Perjalanan Kasus Mantan Menkes Siti Fadilah

Majelis Hakim menyatakan Siti Fadilah terbukti bersalah telah menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) pada 2005 di Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Dalam sidang tersebut Tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Made Darma Weda. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Dalam sidang tersebut Tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli hukum pidana Universitas Krisnadwipayana Made Darma Weda. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Vonis yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK, yang menuntut agar Siti Fadilah dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Siti tak mengajukan banding atas putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan dieksekusi jaksa eksekutor KPK.

Pada 2018, Siti Fadilah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas